Friday, July 30, 2010

Penilaian terhadap UU - ITE


Berbicara tentang hukum, sebenarnya saya sendiri kurang begitu paham dengan ilmu hukum, akan tetapi saya akan mencoba memaparkan pendapat atau penilaian saya terhadap UU - ITE yang belakangan ini banyak menuai protes. Ada beberapa kasus menarik menyangkut keberadaan UU - ITE ini, salah satunya kasus Prita Mulyasari yang sempat heboh. Beliau di tuding melanggar salah satu pasal yang terdapat dalam UU - ITE yaitu pasal 27 ayat 3 yang berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Beliau di duga mecemarkan nama baik salah satu Rumah Sakit di daerah Tangerang setelah mengirimkan sejumlah e-mail di sebuah milis yang berisi "curahan hati" atas kekecewaannya terhadap pelayanan di Rumah Sakit tersebut. Dengan ini, kita bisa mengambil pelajaran bahwa kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan statement/pendapat yang membawa nama suatu instansi ataupun individual ketika kita merasakan suatu "kekecewaan" terhadap instansi atau individu tersebut. Kalau hal ini kita acuhkan, kita bisa saja terjerat kasus seperti ibu Prita tadi.

Ada pula pasal lain yang tertulis di dalam UU-ITE yang menarik perhatian saya, yaitu pasal 30 ayat 2 yang berbunyi :

"Setiap orang yang dengan dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik"

Ancaman pidana serius terhadap pelanggaran terhadap pasal tersebut pun tercantum dalam pasal 46 ayat 2 yang berbunyi :

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)"

Kata "informasi elektronik" serta "dolumen elektronik" pada pasal 30 tersebut, menurut saya terlalu umum, maksud saya ialah harusnya ada batasan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang seperti apa yang tidak bisa kita akses. Dengan begitu, tidak akan terjadi kesalahpahaman terhadap pendefinisian informasi eleektronik serta dokumen elektronik oleh orang-orang yang masih awam terhadap komputer. Misalnya saja, ketika kita mengakses dokumen-dokumen elektronik yang terdapat di dunia maya sebagai bahan atau acuan untuk pekerjaan atau tugas yang sedang kita kerjakan, apakah itu termasuk melanggar? terlepas dokumen itu di distribusikan secara bebas atau tidak. Menurut saya, harusnya di tambahkan 1 ayat lagi di dalam pasal tersebut yang menjelaskan pengecualian terhadap informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang seperti apa yang tidak bisa kita akses sebagaimana pasal 31 ayat 3 yang menyatakan pengecualian terhadap intersepsi yang di tujukan untuk kepentingan penyelidikan dalam rangka penegakkan hukum.


No comments:

Post a Comment