Tuesday, August 17, 2010

Ulasan mengenai Perkembangan Sistem Informasi Nasional

Pada saat ini telah beberapa kali dilakukan upaya untuk membangun suatu bahan acuan pengembangan sistem informasi yang bersifat nasional, namun belum ada yang berhasil untuk diwujudkan kedalam suatu bentuk acuan standard yang mengarahkan pengembangan seluruh sistem informasi pemerintah ke dalam satu cetak biru yang komprehensif. Terlebih pada saat belum didirikannya Kementerian Komunikasi dan Informasi, beberapa instansi dan lembaga pemerintah mengambil suatu inisiatif untuk menyusun suatu konsep tentang Sistem Informasi Nasional. Hal ini telah mengakibatkan duplikasi yang juga redundansi dimana konsep yang disusun berdasarkan kepada kepentingan setiap instansi ataupun lembaga yang menyusunnya. Selain itu dengan beragamnya sistem yang dimiliki oleh setiap instansi maupun lembaga membawa akibat kepada kekacauan sistem (system chaos) dimana beberapa lembaga memiliki struktur data yang sama namun dengan infrastruktur informasi (content) yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan inefisiensi pengelolaan sistem informasi pemerintah. Selain itu dengan adanya perbedaan informasi yang dihasilkan akan menyebabkan kebingungan bagi pengguna informasi untuk menentukan validitas informasi yang dimiliki.

Hal lain yang perlu dicermati adalah banyaknya pengembangan sistem informasi yang mengalami kegagalan, walaupun telah dibiayai dengan anggaran yang cukup besar, sistem yang dibangun tidak dapat diimplementasikan dengan beragam alasan. Kegagalan tersebut selain membebani anggaran negara juga membawa preseden buruk bagi pengembangan sistem informasi lainnya. Anggaran belanja negara juga dibebani oleh biaya pengembangan sistem yang jauh melebihi batas normal, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya beberapa pembuatan dan pengembangan web bagi pemerintah dengan biaya yang sangat fantastis.

Suatu fenomena yang saat ini tengah berkembang adalah pengembangan konsep e-government dan e-business, fenomena ini telah mendorong beberapa instansi dan lembaga baik ditingkat pusat maupun daerah untuk mengembangkan sistem informasi mereka sehingga dapat diimplementasikan dalam konsep e-government. Namun kenyataan yang terjadi adalah adanya suatu paham yang beranggapan bahwa” web + e-mail = e-government”, dan biaya pengembangan yang dikeluarkan untuk proyek tersebut berada diluar batas kewajaran. Hal-hal tersebut timbul adalah akibat tidak adanya suatu konsep yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan e-government.

Bilamana seorang konsultan membahas mengenai e-government, maka apa yang diuraikan dalam bahasannya lebih mengarah kepada penggunaan suatu produk yang diwakilinya atau lebih mengarah kepada penggunaan internet sebagai suatu konsep yang dipahami secara dangkal. Hal ini tentunya akan membawa akibat kepada inefisiensi dan inefektifitas anggaran dan aktivitas pengelolaan pemerintahan. Permasalahan ini mungkin dialami oleh lembaga maupun instansi baik di tingkat Pusat maupun Daerah; dalam hal ini diperlukan koordinasi antar sektor dan antar tingkatan pemerintahan untuk dapat mengatasinya.

Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan kewenangan yang dimiliki berupaya untuk mengantisipasi keadaan tersebut, hal ini dimulai dengan di terbitkannya Surat Edaran Menteri Kominfo No.65 tahun 2002 perihal Koordinasi Rencana Pembangunan Teknologi Informasi, yang berisikan agar setiap instansi dan lembaga pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melaporkan kondisi perkembangan sistem informasi yang ada dilingkungan masing-masing dan mengkoordinasikan setiap Rencana Pengembangan Teknologi Informasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi guna tercapainya sinergi, efisiensi dan integrasi pada Sistem Teknologi Informasi di Indonesia, serta untuk menghindarkan duplikasi antara instansi. Hal ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPPENAS dengan surat Nomor.1544/M.PPN/04/2002 tertanggal 18 April 2002 perihal Koordinasi Rencana Pengembangan Teknologi Informasi Nasional. Hal utama yang patut mendapatkan perhatian adalah pentingnya koordinasi guna menjamin kesinambungan dan keterpaduan kebijakan, rencana dan program, memaksimumkan sumberdaya yang ada serta menghindari terjadinya duplikasi dan tumpang tindih.

Diperkenalkannya berbagai inisiatif positif yang telah dilakukan instansi pemerintah, badan usaha pemerintah maupun pihak swasta untuk mulai mencanangkan upaya pengembangan sistem informasi dalam konteks yang terpadu sehingga dapat dijadikan sebagai tumpuan pengembangan Sistem Informasi Nasional yang terintegrasi dan sekaligus menjadi landasan bagi pengembangan e-government.

sumber : Rakornas Kominfo

No comments:

Post a Comment